ANTARA FOTO/ M RISYAL HIDAYAT

Mengukur Pengaruh Pengurangan Anggaran Terhadap Proyek Infrastruktur, Termasuk IKN

Selasa, 04 Feb 2025

Pemerintah telah menetapkan efisiensi anggaran untuk pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025 sebesar Rp 306,69 triliun, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. 

Pengurangan ini meliputi belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp 256,1 triliun serta transfer ke daerah sebesar Rp 50,59 triliun.

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan bahwa efisiensi ini juga berpengaruh pada proyek infrastruktur, terutama yang berkaitan dengan swasembada pangan, seperti pembangunan sistem irigasi dan jalan-jalan daerah.

Kementerian Pekerjaan Umum diminta untuk melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 81 triliun. Meskipun demikian, Dody menegaskan bahwa pihaknya akan meninjau kembali proyek-proyek yang perlu diajukan ulang agar tetap dapat dilanjutkan.

Sementara itu, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan terhadap anggaran pembangunan IKN untuk periode 2025-2029 sebesar Rp 48,8 triliun, dengan alokasi untuk tahun 2025 sebesar Rp 14,4 triliun.

Namun, dengan adanya kebutuhan untuk efisiensi anggaran, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memastikan bahwa anggaran tetap sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, Sekretaris Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Suroto menyatakan bahwa efisiensi dalam APBN 2025 dapat berpotensi menghambat penyelesaian beberapa proyek strategis nasional (PSN).

Evaluasi yang telah dilaksanakan bersama kementerian, lembaga, dan badan usaha menunjukkan bahwa proyek bendungan, irigasi, serta jalan tol merupakan beberapa yang terpengaruh akibat pengurangan anggaran.

Sehubungan dengan kebijakan efisiensi ini, pemerintah perlu merumuskan strategi prioritas agar proyek infrastruktur dapat terus berjalan tanpa menghambat pencapaian target pembangunan nasional.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.