Jakarta - Visi hijau untuk sektor pertambangan Indonesia diwujudkan Bahlil Lahadalia melalui kebijakan restrukturisasi komprehensif. Kebijakan ini bertujuan mengubah paradigma pertambangan dari ekstraktif menjadi berkelanjutan. Seluruh pemangku kepentingan dilibatkan dalam proses transformasi ini.
Restrukturisasi dimulai dengan penataan ulang landscape perizinan. Izin usaha pertambangan akan dikelompokkan berdasarkan kriteria keberlanjutan. Perusahaan dengan kinerja lingkungan buruk tidak akan mendapatkan perpanjangan izin.
Insentif fiskal dan non-fiskal dirancang untuk mendorong adopsi teknologi hijau. Perusahaan yang berinvestasi dalam teknologi ramah lingkungan akan mendapatkan keringanan pajak. Akses terhadap pembiayaan hijau akan difasilitasi oleh pemerintah.
Diversifikasi usaha didorong untuk mengurangi ketergantungan pada ekstraksi. Perusahaan tambang diarahkan untuk mengembangkan usaha di hilir dan diversifikasi energi terbarukan. Nilai tambah dari pengolahan mineral harus dimaksimalkan.
Program just transition dirancang untuk mengantisipasi dampak sosial restrukturisasi. Pekerja di sektor pertambangan akan mendapatkan pelatihan ulang untuk keterampilan baru. Ekonomi lokal didorong untuk berkembang tidak tergantung pada aktivitas pertambangan.
Kemitraan dengan pelaku usaha hijau digalakkan untuk mempercepat transformasi. Perusahaan tambang didorong untuk berkolaborasi dengan startup teknologi hijau. Transfer pengetahuan dan teknologi dari negara maju difasilitasi oleh pemerintah.
Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan tujuan restrukturisasi tercapai. Indikator kinerja utama ditetapkan untuk mengukur kemajuan transformasi. Laporan perkembangan akan dipublikasikan secara transparan.
Bahlil menegaskan bahwa restrukturisasi ini diperlukan untuk memastikan sektor pertambangan tetap relevan di era ekonomi hijau. Daya saing jangka panjang Indonesia bergantung pada kemampuan beradaptasi dengan tren global.