Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan akan terus menyelidiki isu penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, meskipun pemerintah telah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area tersebut.
"Kami akan menyelidiki juga apakah sudah ada sistem zonasi, ada peruntukan untuk pemanfaatan dan lain sebagainya. Kami akan terus mendalami," ujar Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam sebuah diskusi yang disiarkan secara daring di Jakarta, pada hari Kamis.
"Tentu saja tidak menutup kemungkinan jika terjadi pelanggaran serius, meskipun izinnya telah dicabut, hal itu tidak menghilangkan konsekuensi hukum lainnya, baik perdata maupun bagaimana mengaktifkan gugatan lain terkait kerusakan lingkungan dan pemulihan lingkungan," tambahnya.
Dalam diskusi bertema "Surga yang Hilang? Raja Ampat dan Ancaman Pertambangan Nikel" tersebut, Dwi Januanto memastikan bahwa tim di Ditjen Gakkum Kemenhut terus menggali fakta-fakta yang ada di lapangan.
Hal ini diperlukan untuk membantu Kemenhut mengambil langkah-langkah ke depan terkait isu pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil mengingat isu tambang di salah satu kawasan wisata unggulan Indonesia yang memiliki nilai ekologis tinggi ini mendapatkan perhatian dari masyarakat.
Dia juga menyebutkan bahwa Kemenhut telah dihubungi oleh beberapa anggota Komisi IV DPR RI mengenai isu Raja Ampat. "Kami akan mengawasi dengan ketat, kami memiliki komitmen untuk menyelesaikan masalah ini," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk mencabut IUP yang diberikan kepada empat korporasi untuk beroperasi di Raja Ampat.
Menurut ESDM Bahlil Lahadalia, keputusan ini diambil karena beberapa lahan milik perusahaan tersebut terletak di dalam kawasan geopark Raja Ampat.
Secara khusus, Kemenhut juga menginformasikan bahwa mereka telah melakukan pengawasan terhadap dua pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yaitu PT GN dan PT KSM, pada periode 27 Mei hingga 2 Juni 2025.
Berdasarkan hasil pendalaman dan investigasi, terungkap bahwa terdapat tiga perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan di wilayah Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT. GN dan PT. KSM yang telah memiliki PPKH, serta PT MRP yang belum memiliki PPKH dan masih dalam tahap eksplorasi.