Presiden terpilih Prabowo Subianto mengungkapkan pandangannya bahwa tidak terdapat masalah dalam memberikan izin tambang kepada organisasi keagamaan. Menurutnya, pemberian izin tersebut tidaklah salah. Prabowo menekankan bahwa organisasi keagamaan yang memperoleh izin tambang melakukannya sebagai bentuk kesetiaan mereka terhadap bangsa dan negara Indonesia. "Apabila memang perlu diberikan izin-izin tambang, tidak ada salahnya jika konsesi tersebut diberikan kepada mereka yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia," ujar Prabowo dalam penutupan Kongres ke-VI PAN di Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta, pada Sabtu malam (24/8). Prabowo juga menegaskan bahwa tidak ada masalah dalam memberikan kekayaan negara kepada pihak-pihak yang telah memberikan kontribusi signifikan bagi masyarakat. Sebagai contoh, banyak organisasi yang telah mendirikan sekolah, pesantren, dan rumah sakit untuk membantu masyarakat. Prabowo menyatakan, "Apa yang salah dengan memperkuat ekonomi orang-orang yang mencintai rakyat dan tanah air?" Ia juga mengajak semua pihak untuk lebih berhati-hati dan waspada. Prabowo mengingatkan bahwa sejarah Indonesia menunjukkan bahwa suku bangsa sering kali terganggu oleh kekuatan asing yang berusaha memecah belah selama ratusan tahun. "Mari kita ambil pelajaran dari sejarah agar kita tidak terus-menerus terpecah belah," ujarnya. Sebelumnya, pemerintahan Jokowi telah menerbitkan kebijakan yang memberikan izin tambang kepada lembaga keagamaan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PP No 96/2021 mengenai Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara. Dengan adanya peraturan ini, lembaga keagamaan diutamakan dalam menerima tawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang berasal dari Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B). Saat ini, terdapat tiga organisasi Islam yang berminat untuk memperoleh izin tambang dari pemerintah, yaitu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan PP Persatuan Islam (Persis).