JAKARTA - Dengan disahkannya KUHAP baru, Indonesia meninggalkan KUHAP warisan 1981 yang telah berlaku selama lebih dari empat dekade. Perbandingan antara kedua regulasi ini mengungkap berbagai kemajuan signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Perkembangan Konseptual yang Signifikan
1. Dari Peradilan Formal ke Keadilan Restoratif
KUHAP 1981 hanya mengenal proses peradilan formal. Sementara KUHAP baru mengakui keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian, yang lebih mengedepankan pemulihan daripada pembalasan.
2. Dari Pembuktian Konvensional ke Digital
KUHAP 1981 tidak mengatur secara rinci tentang alat bukti elektronik. KUHAP baru memberikan pengaturan komprehensif tentang pembuktian digital yang sangat relevan dengan perkembangan teknologi.
3. Dari Perlindungan Minimal ke Jaminan Maksimal untuk Hak Tersangka
Dalam KUHAP 1981, hak untuk didampingi penasihat hukum masih terbatas. KUHAP baru memperluasnya sejak tahap penyidikan dan memastikan akses bantuan hukum bagi yang tidak mampu.
4. Dari Sistem Manual ke Digitalisasi Peradilan
KUHAP baru mengakui dan mengatur penyelenggaraan persidangan elektronik, sesuatu yang tidak terbayangkan ketika KUHAP 1981 dibentuk.
Perubahan Paradigma Penegakan Hukum
"KUHAP 1981 masih sangat berorientasi pada punishment (hukuman), sementara KUHAP baru sudah bergeser ke arah restorative justice yang lebih manusiawi. Ini adalah perubahan paradigma yang sangat fundamental," jelas Pakar Hukum Proses Universitas Gadjah Mada, Dr. Indriyanto Seno Adji.
Dengan berbagai kemajuan ini, KUHAP baru tidak hanya sekadar memperbarui teks hukum, tetapi merepresentasikan evolusi pemikiran hukum Indonesia yang lebih modern, protektif terhadap hak warga negara, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.