Seorang Karyawan Tambang Di Tala Telah Melakukan Penggelapan Solar Sebanyak 6 Ton Dengan Memanfaatkan Selang Sepanjang 10 Meter.

Senin, 05 Mei 2025

    Bagikan:
Penulis: Samuel Irvanda
(BPOST GROUP/BANYU LANGIT ROYNALENDRA NARESWARA)

Beberapa karyawan perusahaan tambang batu bara di Desa Sabuhur, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanahlaut, Kalimantan Selatan, terjerat masalah hukum. Mereka diduga terlibat dalam penggelapan bahan bakar minyak jenis solar dengan total mencapai enam ton atau 6.000 liter. Menurut data yang diperoleh dari Satreskrim Polres Tala pada Minggu (4/5/2025), empat orang telah ditangkap, yaitu DSH, W, MI, dan ARK, dan saat ini mereka ditahan di rumah tahanan Polres Tala untuk menjalani proses hukum. Untuk menghilangkan jejak, para tersangka memanipulasi data pelaporan BBM operasional perusahaan dan menjual solar yang digelapkan kepada pihak luar. Namun, Kepala Teknik Tambang perusahaan tersebut menemukan kejanggalan dalam analisis teknik, di mana rasio bahan bakar tercatat di atas angka 1, menunjukkan bahwa penggunaan BBM sangat tinggi sementara hasil produksi tambang rendah.

Selanjutnya, pengaman dari Sat Brimob Polda Kalsel berhasil mengamankan salah satu individu yang diduga terlibat dalam pembelian solar tersebut. Solar tersebut diperoleh dari DSH, W, MI, dan ARK. Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kasat Reskrim, AKP Arief SW, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan dua metode untuk melakukan penjualan solar tersebut. Solar yang telah disuarakan ke tangki penampungan milik perusahaan biasanya masih menyisakan solar di selang penghubung antara tangki truk dan tangki penampungan. Selang berukuran sekitar 2 inci dengan panjang 10 meter ini dibawa oleh sopir truk. Di dalam selang tersebut terdapat sisa solar sebanyak 15 liter, namun saat selang dicabut, jumlahnya bisa mencapai 20 liter karena efek gravitasi. Selanjutnya, solar tersebut dipindahkan ke dalam jeriken berukuran 15 liter milik perusahaan, dan kemudian dipindahkan ke tangki bahan bakar milik truk. Terkadang, jeriken tersebut juga dibawa oleh sopir truk. Tersangka tidak mengambil solar itu, melainkan langsung dibeli oleh sopir truk. Menyusul kejadian tersebut, manajemen perusahaan tambang melaporkan insiden ini ke Polres Tala untuk proses lebih lanjut. "Tersangka telah melakukan tindak pidana ini sejak Desember 2024 hingga April 2024, dengan total solar yang digelapkan mencapai 6 ton atau senilai Rp 102.071.352," ungkap Arief.

Setelah menerima laporan, personel Unit Tipiter melanjutkan dengan penyelidikan yang mendalam, yang mengarah pada penangkapan terduga pelaku pada Kamis lalu sekitar pukul 09.00 Wita. Sebelumnya, pelaku telah ditangkap oleh pihak perusahaan. Dalam proses penyelidikan, empat karyawan tambang yang menjadi tersangka mengakui tindakan mereka. Mereka kemudian ditahan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan, yaitu melanggar pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Mengenai latar belakang tindakan tersebut, salah satu tersangka mengungkapkan kepada media bahwa hal itu disebabkan oleh faktor ekonomi. "Gaji tidak mencukupi, sehingga terpaksa menjual sisa solar yang ada di selang," ujarnya. Dalam kasus ini, pihak berwenang mengamankan barang bukti berupa satu bundel dokumen hasil audit internal perusahaan (CV Selagai Jaya) dan empat lembar SK penetapan jabatan.

(Samuel Irvanda)

Baca Juga: Kebijakan Hijau Bahlil: Restrukturisasi Sektor Pertambangan Nasional
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.