PT Position diduga terlibat dalam pelanggaran hukum di sektor kehutanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain itu, PT Position juga diduga melakukan pelanggaran di sektor pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terjadi di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menyampaikan hal tersebut pada Rabu (23/4/2025) di Ternate, Maluku Utara. PT Position diketahui sebagai perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Operasi Produksi Komoditas Nikel, yang berlokasi di Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Selain itu, mayoritas saham PT Position dimiliki oleh PT Tanito Harum Nickel, sebuah perusahaan tambang yang dimiliki oleh miliarder Kiki Barki. PT Position juga merupakan anak perusahaan tidak langsung dari PT Harum Energy Tbk, yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan kode HRUM. Nama mantan Jaksa Agung Basrief Arief juga masih tercatat sebagai Komisaris di PT Position, sementara PT Wana Kencana Mineral dipimpin oleh Letjen Purn Eko Wiratmoko sebagai Direktur Utamanya.
Kami meyakini bahwa dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara memasuki kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di dalam area IUP Operasi Produksi PT Wana Kencana Mineral (WKM) tanpa izin, kemudian melakukan pembukaan tutupan hutan tanpa izin, serta melakukan penggalian dan pengangkutan bijih nikel yang merupakan cadangan nikel milik negara yang terdapat di IUP PT WKM," jelas Yusri Usman. Menurut informasi yang diperoleh Yusri, pada 12 Februari 2025, Tim Engineering PT WKM menemukan adanya pembukaan lahan yang diduga dilakukan oleh PT Position tanpa sepengetahuan PT WKM. Selanjutnya, pada 13 Februari 2025, diadakan pertemuan koordinasi antara Tim PT WKM dan Tim PT Position, yang menghasilkan kesepakatan untuk melaksanakan inspeksi bersama antara PT WKM dan PT Position.
Selanjutnya, dilaporkan bahwa melalui surat tertanggal 3 Maret 2025, Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara telah mengirimkan undangan untuk klarifikasi kepada Mine Surveyor PT WKM Marsel Bialembang berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/28/II/Ditreskrimsus Tanggal 24 Februari 2025," jelas Yusri.
Berita Terkait
RI Masih Menambah 6,3 Gigawatt PLTU Batu Bara Hingga Tahun 2034
20 Tambang Emas Terbesar Di Dunia, Indonesia Menduduki Posisi Tiga Teratas
404
RI Masih Menambah 6,3 Gigawatt PLTU Batu Bara Hingga Tahun 2034
20 Tambang Emas Terbesar Di Dunia, Indonesia Menduduki Posisi Tiga Teratas
404
RI Masih Menambah 6,3 Gigawatt PLTU Batu Bara Hingga Tahun 2034
20 Tambang Emas Terbesar Di Dunia, Indonesia Menduduki Posisi Tiga Teratas