DPRD Kubar Akan Menerbitkan Peraturan Daerah Untuk Mengatur Batu Bara Dan Kelapa Sawit

Selasa, 15 April 2025

    Bagikan:
Penulis: Samuel Irvanda
(dok.ist)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, akan segera menerbitkan dua Peraturan Daerah (Perda) inisiatif. Perda pertama berkaitan dengan Tambat dan Parkir Armada di Kawasan Sungai, sedangkan Perda kedua mengenai Penataan Armada Angkutan Batu Bara, Kelapa Sawit, dan Barang di Kawasan Perairan dan Darat untuk tahun 2025.

Komisi I DPRD Kutai Barat telah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur untuk berkonsultasi mengenai rencana penerbitan Perda tersebut, setelah sebelumnya melakukan telaahan akademis.

Sekretaris Komisi I DPRD Kutai Barat, Henrik, menyatakan bahwa sebelum Perda tersebut diterbitkan, penting untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan dinas atau instansi terkait, baik di tingkat Kabupaten maupun Provinsi, mengingat bahwa proses perizinan untuk aktivitas tambang batu bara kini menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Untuk tambat, parkir, dan penataan armada batu bara serta sawit, saat ini belum ada Perda yang mengaturnya. Oleh karena itu, kami berinisiatif untuk membuat Perda ini. Telaahan akademisnya sudah selesai, namun kami masih mencari referensi dari daerah lain yang telah menerapkan Perda serupa,” ungkap Henrik kepada RRI pada Senin (14/4/2025).

Henrik menambahkan bahwa kedua Perda ini diupayakan oleh DPRD Kutai Barat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat selama ini belum ada regulasi yang mengatur dan banyak perusahaan swasta, terutama di sektor pertambangan batu bara, diduga belum mengurus izin tambat dan bongkar muat yang diperlukan.

Menurut Henrik, berdasarkan komunikasi dan konsultasi yang telah dilakukan dengan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan Kaltim, pemerintah kabupaten diperbolehkan untuk menarik retribusi melalui dua Perda yang akan diterbitkan, meskipun perizinan tetap menjadi kewenangan Provinsi.

“Secara teknis, mereka sudah memenuhi syarat perizinan pekerjaan. Namun, terkait tambat dan bongkar muat, kemungkinan besar mereka belum mengurus izin tersebut,” tegasnya.

Dalam waktu yang akan datang, DPRD Kubar akan melaksanakan studi banding ke Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), yang telah menerapkan peraturan daerah mengenai bongkar muat dan tambat tongkang batu bara.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penerapan peraturan daerah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) maupun peraturan perundang-undangan lainnya, yang nantinya akan diimplementasikan di Kabupaten Kubar.

(Samuel Irvanda)

Baca Juga: Kebijakan Hijau Bahlil: Restrukturisasi Sektor Pertambangan Nasional
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.