Pusaranmedia.com

Mengenai Usulan Pengembangan Jaringan Gas, Pemkab Penajam Paser Utara Berencana Untuk Bertemu Dengan Kementerian ESDM.

Senin, 14 Apr 2025

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana untuk mengadakan pertemuan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna membahas usulan perluasan jaringan gas (Jargas) di wilayah Benuo Taka

Kabupaten PPU telah menerima kuota jargas dari Kementerian ESDM sebanyak dua kali, yaitu pada tahun 2018 dan 2019, dengan total 9.365 Sambungan Rumah Tangga (SR). Saat ini, layanan jaringan gas hanya menjangkau Kecamatan Penajam dan Kecamatan Waru.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Sodikin, menyatakan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Bupati PPU, Mudyat Noor, mengenai rencana untuk melobi Kementerian ESDM agar dapat memperoleh kuota jargas kembali.

“Saya telah menginformasikan kepada Bapak Bupati mengenai rencana audiensi dengan Kementerian ESDM terkait jargas. Jika Bapak Bupati dapat langsung bertemu dengan pihak Kementerian ESDM, kami berharap akan ada respons positif terhadap usulan jargas ini,” ungkap Sodikin pada hari Minggu (13/4/2025).

Sodikin juga menjelaskan bahwa saat ini sekitar 18 persen warga Benuo Taka telah mendapatkan layanan jaringan gas. Ke depan, Pemkab PPU menargetkan agar jumlah warga yang terlayani jaringan gas dapat mencapai 80 persen.

“Untuk mencapai target tersebut, kami memproyeksikan sebanyak 36 ribu SR. Tahun lalu, kami telah mengajukan usulan kepada Kementerian ESDM, namun program tersebut sementara ditunda oleh pusat,” tambahnya.

Diketahui bahwa Kementerian ESDM berencana untuk melanjutkan program pemasangan jargas pada tahun anggaran 2025, dengan menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Keterlibatan pihak swasta dalam penyediaan jargas di Benuo Taka menghadapi tantangan yang signifikan, mengingat perlunya analisis bisnis yang sesuai dengan kondisi geografis Kabupaten PPU.

“Kami tetap berharap agar PPU dapat kembali mendapatkan kuota jargas dari APBN. Jika melibatkan swasta di PPU, hal ini tentu akan mempengaruhi harga jual jargas di masa mendatang, yang mungkin lebih tinggi dibandingkan dengan jargas yang ada


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.