Jakarta: Anggota Komisi XIII DPR RI, Jamaluddin Idham, memberikan perhatian serius terhadap pelarian narapidana di Lapas Kutacane, Aceh Tenggara. Menurut Jamal, terdapat beberapa temuan dalam kasus ini yang mencakup bukan hanya masalah layanan, tetapi juga infrastruktur dan sumber daya manusia di Lapas. Ia menegaskan bahwa meskipun banyak cabang rumah tahanan (Rutan) telah ditingkatkan statusnya menjadi Lapas kelas II dan III, peningkatan tersebut tidak diimbangi dengan perbaikan infrastruktur dan jumlah petugas di Lapas. "Yang perlu menjadi perhatian adalah fasilitas dan jumlah sumber daya manusia yang menjaga Lapas. Saat ini, hampir semua rumah tahanan telah diupgrade menjadi Lapas kelas II dan III, namun peningkatan status tersebut belum diikuti dengan perbaikan sarana dan jumlah petugas Lapas," ungkapnya. Dalam kunjungannya ke Lapas Kutacane, Jamal menyampaikan bahwa kapasitas maksimal Lapas tersebut adalah 100 orang, namun saat ini terisi oleh 362 narapidana, dan jumlah petugas tidak memadai untuk mengawasi jumlah narapidana yang ada. Ia menekankan bahwa jika ketidakseimbangan ini terus berlanjut, insiden serupa seperti yang terjadi di Kutacane dapat terjadi di tempat lain. Jamal berencana untuk mengangkat isu ini dalam rapat dengan Menteri Hukum dan HAM. "Saya kemarin melihat langsung ke Lapas Kutacane dan mendapatkan informasi bahwa kapasitasnya adalah 100 orang, tetapi saat ini terisi 362 orang. Jumlah ini tidak sebanding dengan jumlah petugas yang ada. Ketika insiden pelarian narapidana terjadi, jumlah petugas tidak cukup untuk melakukan pengamanan. Hal seperti ini bisa saja terjadi di Lapas lainnya," jelas Jamal setelah melakukan kunjungan bersama Dirjen PAS, Mashudi. Jamal juga mengimbau agar semua Lapas memperhatikan pembinaan narapidana dengan memperhatikan hak asasi manusia, memastikan makanan yang disediakan memenuhi standar, serta menjaga fasilitas rumah ibadah, terutama di Aceh selama bulan puasa. Narapidana yang memiliki risiko tinggi terhadap keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) umumnya akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security atau Lapas Keamanan Maksimal. Kami, Komisi XIII dari Aceh, berencana untuk mengajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar segera dibangun Lapas dengan fasilitas tersebut di Aceh. Lokasi yang tepat untuk fasilitas ini adalah di Lapas Sinabang. Pembangunan fasilitas ini sangat penting untuk mencegah terulangnya insiden seperti yang terjadi di Kutacane, sehingga narapidana berisiko tinggi dapat ditempatkan di fasilitas khusus yang saat ini hanya tersedia di Nusakambangan. "Kejadian pelarian narapidana di Lapas Kutacane menunjukkan bahwa terdapat beberapa narapidana yang memiliki risiko tinggi terhadap keamanan. Biasanya, mereka akan dipindahkan ke Lapas dengan tingkat keamanan yang sangat ketat di Nusakambangan, Jawa Tengah. Namun, setelah dipindahkan ke Nusakambangan, akan sulit bagi keluarga mereka untuk melakukan kunjungan. Oleh karena itu, kami akan menyampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar dibangun Lapas dengan fasilitas tersebut di Pulau Simeulu, karena saya percaya bahwa Sinabang sangat mendukung untuk pembangunan fasilitas ini," tutup Jamal.