Mengenai Undang-undang Perkoperasian Hingga Pengaturan Ekspor Batu Bara

Selasa, 04 Februari 2025

    Bagikan:
Penulis: Samuel Irvanda
(ANTARA/HO-Kemenkop)

Lima berita ekonomi yang muncul kemarin masih relevan untuk dibaca pada hari ini, Selasa. Berita tersebut mencakup revisi Undang-Undang Perkoperasian yang ditargetkan selesai pada bulan Maret, upaya peningkatan produksi minyak, penerbitan izin untuk penggunaan ruang laut dalam kegiatan lifting migas, tingkat inflasi di awal tahun, serta rencana untuk membatasi ekspor batu bara.

Berikut adalah ringkasan beritanya:

Kemenkop menargetkan revisi UU Perkoperasian disahkan pada bulan Maret

Kementerian Koperasi (Kemenkop) menargetkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (RUU Perkoperasian) dapat diselesaikan dan disahkan oleh para legislator pada bulan Maret 2025.

“RUU Perkoperasian telah dimasukkan dalam agenda rapat Badan Legislasi DPR-RI untuk masa sidang I tahun 2024-2025 yang berlangsung dari 21 Januari hingga 20 Maret 2025. Kami menargetkan agar RUU Perkoperasian dapat disahkan pada akhir masa sidang I di bulan Maret 2025," ungkap Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop, Henra Saragih, di Jakarta pada hari Senin.

Ia menguraikan bahwa terdapat lima tujuan utama yang perlu segera diselesaikan dalam RUU Perkoperasian agar dapat disahkan.

Pertama, RUU Perkoperasian diperlukan untuk memastikan bahwa kelembagaan dan usaha koperasi dapat beradaptasi dengan berbagai perubahan dan perkembangan zaman. Dengan demikian, diharapkan koperasi dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, seperti yang telah terjadi di berbagai negara maju.

Kedua, pentingnya perlindungan yang lebih baik bagi anggota koperasi atau masyarakat, terutama untuk menghindari praktik kecurangan atau penyelewengan yang dilakukan oleh pengurus koperasi, sebagaimana yang telah terjadi di beberapa koperasi yang bermasalah dan saat ini sedang ditangani.

Ketiga, untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi di sektor riil sehingga dapat berfungsi sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat.

Keempat, agar koperasi memiliki ekosistem yang sehat dan kuat, diperlukan lembaga pengawas, lembaga penjamin simpanan, serta lembaga-lembaga lainnya.

Kelima, untuk memberikan koperasi kesempatan yang setara dengan pelaku usaha lainnya, termasuk sektor swasta. Dengan adanya regulasi baru, diharapkan koperasi dapat menjadi pilihan utama bagi masyarakat dalam mengembangkan usaha di berbagai sektor.

RUU Perkoperasian merupakan solusi untuk mengatasi berbagai permasalahan yang sering dihadapi oleh koperasi. Dengan adanya Undang-Undang ini, diharapkan koperasi dapat memiliki ekosistem yang lebih baik, sehingga mampu tumbuh dengan kuat dan setara dengan pelaku usaha swasta lainnya, ungkapnya.

Lebih lanjut, Henra menjelaskan bahwa RUU Perkoperasian termasuk dalam kategori RUU kumulatif terbuka di luar Prolegnas yang bersifat umum. Hal ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan hasil rapat Pimpinan Baleg DPR-RI pada 21 Januari 2025. RUU Perkoperasian yang awalnya merupakan inisiatif pemerintah kini telah beralih menjadi inisiatif DPR.

Sebelumnya, proses RUU Perkoperasian telah mencapai tahap penyampaian Surat Presiden kepada Ketua DPR-RI pada 19 September 2023.

Dalam rapat kerja antara Kemenkop dan DPR RI Komisi VI yang berlangsung beberapa waktu lalu, para anggota DPR RI juga memberikan persetujuan agar pembahasan RUU Perkoperasian dapat segera diselesaikan dan diparipurnakan.

(Samuel Irvanda)

Baca Juga: Kebijakan Hijau Bahlil: Restrukturisasi Sektor Pertambangan Nasional
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.