RI Memiliki Luas Tambang 9 Juta Ha: Apakah Terdapat Banyak Batu Bara Atau Mineral?

Selasa, 12 November 2024

    Bagikan:
Penulis: Samuel Irvanda
(Bloomberg-Dimas Ardian)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan bahwa total wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di seluruh Indonesia mencapai 9,11 juta hektare (ha), dengan dominasi komoditas mineral logam.

Dalam penjelasannya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa WIUP untuk mineral logam yang sedang dalam tahap eksplorasi mencakup 360.513 ha, sementara untuk operasi produksi mencapai 3,82 juta ha, dan pascatambang seluas 6.685 ha.

"Secara keseluruhan, luas WIUP nasional saat ini adalah 9,11 juta ha, yang terdiri dari 1 juta ha dalam status eksplorasi, 8 juta ha dalam status operasi produksi, 6.685 ha dalam status pascatambang, dan 91 ha dalam status pencadangan," ungkap Tri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII yang disiarkan secara virtual pada Selasa (12/11/2024).

Pada urutan kedua terdapat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batu bara, yang mencakup tahap eksplorasi seluas 117.278 hektar dan tahap operasi produksi seluas 3,98 juta hektar.

Dalam kesempatan yang sama, Tri juga menguraikan total perizinan tambang hingga November 2024 yang mencapai 4.634 izin, terdiri dari 31 kontrak karya (KK), 59 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), 4.302 izin usaha pertambangan (IUP), 10 izin usaha pertambangan khusus (IUPK), 48 izin pertambangan rakyat (IPR), dan 184 surat izin penambangan batuan (SIPB).

Luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Indonesia

Eksplorasi: 1,01 juta hektar

Mineral logam: 360.513 hektar  

Batu bara: 117.278 hektar  

Mineral bukan logam: 110.347 hektar  

Batuan: 68.733 hektar  

Mineral bukan logam jenis tertentu: 360.594 hektar  

Operasi Produksi: 8,08 juta hektar

Mineral logam: 3,82 juta hektar  

Batu bara: 3,98 juta hektar  

Mineral bukan logam: 73.915 hektar  

Batuan: 85.520 hektar  

Mineral bukan logam jenis tertentu: 119.914 hektar  

Pascatambang: 6.685 hektar

Mineral logam: 6.685 hektar  

Pencadangan: 91 hektar

Batuan: 91 hektar  

Total: 9,11 juta hektar.


Status Perizinan Nasional

Jumlah izin tambang: 4.634 izin

Kontrak karya: 31

PKP2B: 59

IUP: 4.302

mineral logam dan batu bara: 1.795*

mineral non logam dan batuan: 2.507

IUPK: 10*

IPR: 48

SIPB: 184.

(Samuel Irvanda)

Baca Juga: Kebijakan Hijau Bahlil: Restrukturisasi Sektor Pertambangan Nasional
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.