Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan bahwa total wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di seluruh Indonesia mencapai 9,11 juta hektare (ha), dengan dominasi komoditas mineral logam.
Dalam penjelasannya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa WIUP untuk mineral logam yang sedang dalam tahap eksplorasi mencakup 360.513 ha, sementara untuk operasi produksi mencapai 3,82 juta ha, dan pascatambang seluas 6.685 ha.
"Secara keseluruhan, luas WIUP nasional saat ini adalah 9,11 juta ha, yang terdiri dari 1 juta ha dalam status eksplorasi, 8 juta ha dalam status operasi produksi, 6.685 ha dalam status pascatambang, dan 91 ha dalam status pencadangan," ungkap Tri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII yang disiarkan secara virtual pada Selasa (12/11/2024).
Pada urutan kedua terdapat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batu bara, yang mencakup tahap eksplorasi seluas 117.278 hektar dan tahap operasi produksi seluas 3,98 juta hektar.
Dalam kesempatan yang sama, Tri juga menguraikan total perizinan tambang hingga November 2024 yang mencapai 4.634 izin, terdiri dari 31 kontrak karya (KK), 59 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), 4.302 izin usaha pertambangan (IUP), 10 izin usaha pertambangan khusus (IUPK), 48 izin pertambangan rakyat (IPR), dan 184 surat izin penambangan batuan (SIPB).
Luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Indonesia
Eksplorasi: 1,01 juta hektar
Mineral logam: 360.513 hektar
Batu bara: 117.278 hektar
Mineral bukan logam: 110.347 hektar
Batuan: 68.733 hektar
Mineral bukan logam jenis tertentu: 360.594 hektar
Operasi Produksi: 8,08 juta hektar
Mineral logam: 3,82 juta hektar
Batu bara: 3,98 juta hektar
Mineral bukan logam: 73.915 hektar
Batuan: 85.520 hektar
Mineral bukan logam jenis tertentu: 119.914 hektar
Pascatambang: 6.685 hektar
Mineral logam: 6.685 hektar
Pencadangan: 91 hektar
Batuan: 91 hektar
Total: 9,11 juta hektar.
Status Perizinan Nasional
Jumlah izin tambang: 4.634 izin
Kontrak karya: 31
PKP2B: 59
IUP: 4.302
mineral logam dan batu bara: 1.795*
mineral non logam dan batuan: 2.507
IUPK: 10*
IPR: 48
SIPB: 184.