Kejagung Akan Melakukan Pemeriksaan Terhadap Jurist Tan, Mantan Staf Khusus Nadiem, Pada Hari Selasa

Senin, 16 Juni 2025

    Bagikan:
Penulis: Chairil Khalis
(ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, yaitu Jurist Tan (JT), sebagai saksi pada hari Selasa (17/6).

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

"JT melalui kuasa hukumnya sebelumnya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai saksi, dan dalam surat penundaan tersebut dinyatakan bahwa yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik pada hari esok, Selasa 17 Juni 2025," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta pada hari Senin.

Harli menyatakan bahwa pemeriksaan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Selanjutnya, penyidik akan menyelidiki peran Jurist Tan sebagai staf khusus dalam proses pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

"Hingga saat ini, penyidik di Jampidsus masih optimis bahwa yang bersangkutan akan hadir karena belum ada pemberitahuan mengenai penundaan," tambahnya.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap satu mantan staf khusus Nadiem Makarim, Fiona Handayani (FH), dan satu konsultan individu Ibrahim Arief (IA), sehubungan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

Fiona Handayani telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (10/6), sedangkan Ibrahim Arief diperiksa pada Kamis (12/6).

Sementara itu, Jurist Tan yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu (11/6), tidak dapat hadir.

Kejagung saat ini sedang menyelidiki perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook ini.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa penyidik sedang mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak yang mengarahkan tim teknis untuk menyusun kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berhubungan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi (operating system) Chrome," ujarnya.

Namun, menurutnya, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini disebabkan pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Berdasarkan pengalaman tersebut, tim teknis merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek pada saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chrome.

Dari perspektif anggaran, Harli menyatakan bahwa pengadaan tersebut mengeluarkan biaya sebesar Rp9,982 triliun.

Dana yang hampir mencapai puluhan triliun ini terdiri dari Rp3,582 triliun untuk dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun yang berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

(Chairil Khalis)

Baca Juga: Potensi Bencana Meningkat, BMKG Imbau Warga Aceh-Sumut-Sumbar Waspada
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.