Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa pedagang ayam di pasar tradisional diwajibkan untuk memiliki sertifikasi halal. Mereka tidak dapat hanya mengandalkan mekanisme self-declare, atau menyatakan sendiri tanpa perlu diverifikasi, karena produk daging termasuk dalam kategori bahan yang memiliki titik kritis kehalalannya yang tinggi.
"Jika itu (pedagang ayam di pasar) tidak dapat melakukan self-declare. Oleh karena itu, kita lengkapi mereka, kita latih, para pedagang ayam di pasar kita latih sebagai juru sembelih halal atau yang kita sebut juleha. Nanti kita akan memberikan sertifikat sebagai juru sembelih halal," kata Deputi Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Chuzaemi Abidin saat ditemui setelah acara Kumparan Halal Forum di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
"Jika mereka belum memiliki sertifikat halal, maka harus ditelusuri, harus ditrace. Dari mana mereka mendapatkannya, RPHU (rumah potong hewan unggas) mana, siapa yang menyembelih, bagaimana cara mereka menyembelih, halal atau tidak," jelasnya.
Berbeda dengan produk-produk olahan lainnya yang dapat menggunakan jalur self-declare, seperti makanan kemasan non-kritis yang bahan dan proses produksinya jelas-jelas halal, daging segar tidak dapat diperlakukan sama.
"Untuk yang self-declare, bahan-bahannya sudah dipastikan kehalalannya, proses produksinya juga halal, dan tidak menggunakan teknologi yang tinggi. Sedangkan untuk daging, itu adalah hal yang kritis," tegasnya.