BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) berupaya meningkatkan jumlah peserta dengan menargetkan usaha kecil dan menengah (UKM) serta pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Hingga akhir tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan perlindungan kepada 45,2 juta pekerja di Indonesia, di mana mayoritas berasal dari sektor formal sebanyak 35,3 juta pekerja, sedangkan 9,9 juta lainnya merupakan BPU. Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyatakan di Jakarta pada hari Kamis bahwa terdapat potensi besar untuk memperluas kepesertaan, yang dapat mencapai 101,8 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 40,7 juta atau 40 persen adalah pekerja formal, dengan tingkat cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor ini mencapai 86,7 persen. “Tahun ini, kami akan memfokuskan upaya pada perluasan kepesertaan di sektor formal, terutama bagi pekerja UKM. Pemerintah juga berkomitmen untuk mengembangkan sektor ini. Selain memberikan kemudahan akses pendanaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), pemerintah juga mendorong penerima KUR untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” ungkap Oni. Potensi kepesertaan BPU masih sangat besar. Dari total 61 juta, saat ini hanya 9,9 juta yang telah terlindungi, atau sekitar 16,2 persen, sehingga peningkatan kepesertaan di sektor ini tetap menjadi prioritas. Sebanyak setengah dari tenaga kerja BPU tergolong sebagai pekerja yang rentan. Mereka menghadapi risiko kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan kemiskinan yang lebih parah. Oleh karena itu, Oni menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa semua pekerja rentan memiliki jaring pengaman sosial yang kokoh dan berkelanjutan. Untuk mencapai target partisipasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan berbagai langkah strategis. Salah satu langkah tersebut adalah melalui sosialisasi dan edukasi yang masif untuk meningkatkan literasi dan kesadaran pekerja mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial. “Kami melaksanakan sosialisasi dan edukasi secara adaptif dengan memanfaatkan platform digital yang sesuai dengan karakteristik masing-masing pekerja. Dengan cara ini, informasi dapat diakses dan dipahami dengan lebih mudah, sehingga kesadaran pekerja terhadap pentingnya perlindungan sosial semakin meningkat,” ungkap Oni. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkuat kerjasama dengan Pemerintah Pusat dan Daerah, terutama dalam upaya melindungi pekerja yang rentan. Beberapa pemerintah daerah telah mengeluarkan peraturan daerah dan mengalokasikan anggaran untuk perlindungan pekerja rentan di wilayah mereka. “Kami menghargai peran aktif pemerintah daerah dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Diharapkan langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain, sehingga semakin banyak pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan,” tuturnya.