Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan bahwa pemerintah provinsi telah mengerahkan tim dari Inspektorat Daerah Jabar, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), serta Satpol PP untuk melakukan pemeriksaan lapangan terkait masalah pagar laut di Kabupaten Bekasi. "Tim telah melakukan kajian di lapangan pagi ini, dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan sosiologis. Hal ini perlu dipetakan dengan jelas agar permasalahannya dapat dipahami," ungkap Herman di Gedung Sate Bandung pada hari Jumat. Menurut Herman, pemeriksaan lapangan ini dilakukan karena terdapat dugaan adanya hal yang mencurigakan terkait hubungan Pemprov dengan perusahaan yang memasang pagar bambu di lokasi tersebut. "Kami memiliki perikatan dengan perusahaan tersebut. Setelah kami telusuri, ternyata ini berkaitan dengan sewa menyewa. Oleh karena itu, kami meminta agar dilakukan pengecekan di lapangan untuk memahami dinamika yang terjadi, sehingga surat teguran yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya. Herman menambahkan bahwa jika terbukti ada kerja sama dalam bentuk sewa menyewa barang milik daerah, maka pagar laut tersebut dianggap ilegal, karena laut bukanlah milik daerah. "Kami baru melakukan pengamatan dari sisi administrasi. Hal ini perlu diteliti lebih lanjut, karena di luar item yang disepakati, yaitu sewa menyewa barang milik daerah. Namun, laut bukanlah barang milik daerah, sehingga perlu dilakukan pengecekan," tegasnya. Herman juga menyampaikan bahwa hasil dari pemeriksaan lapangan tersebut akan diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, atau gubernur yang baru sebagai pihak yang berwenang mengambil keputusan. Kami mengajukan rekomendasi tindakan kepada pimpinan, yang dalam hal ini adalah Pak Gubernur sebagai pengambil keputusan. Beliau akan memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang perlu kami ambil, termasuk mengenai proses pembongkaran yang memerlukan waktu dan pemeriksaan lapangan," ungkapnya. Sebelumnya, pagar laut yang dimiliki oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara diduga melakukan reklamasi ilegal dengan cara mendirikan pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Salah satu alasan tindakan ini diambil adalah karena perusahaan tersebut belum mendapatkan izin persetujuan, kesesuaian, kegiatan, dan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang berujung pada penyegelan.