Jakarta. Indonesia masih menghadapi tantangan dalam hal daya saing pariwisata, meskipun sektor ini mengalami pertumbuhan yang signifikan setiap tahunnya. Untuk mengatasi permasalahan ini, Komisi VII DPR RI mendorong pemerintah untuk membentuk 'Tourism Board' yang lebih efisien.
"Tourism Board akan memiliki enam fungsi utama, yaitu promosi, dukungan industri, penyelenggaraan acara, layanan bagi wisatawan, pengembangan infrastruktur, serta advokasi kebijakan. Diharapkan lembaga ini dapat melakukan promosi yang lebih luas dibandingkan dengan Kementerian Pariwisata," ungkap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, seperti yang dilansir dari laman RRI, Selasa (11/3/25).
Lamhot Sinaga menjelaskan bahwa promosi pariwisata Indonesia saat ini masih sangat bergantung pada Kementerian Pariwisata yang memiliki keterbatasan anggaran. Sementara itu, negara-negara lain seperti Singapura dan Malaysia telah memiliki Tourism Board yang aktif dalam mempromosikan destinasi wisata mereka.
"Selain berfokus pada promosi, Tourism Board juga berfungsi untuk mengoordinasikan berbagai industri, termasuk hotel, maskapai penerbangan, dan penyelenggara acara. Dengan adanya koordinasi yang baik, sektor ini dapat berkembang lebih cepat dan menarik lebih banyak wisatawan," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penerapan pajak wisata yang saat ini belum diatur secara nasional. Pajak ini dapat menjadi sumber pendanaan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas wisata di berbagai destinasi.
"Saat ini, hanya Bali yang menerapkan pajak wisata melalui peraturan daerahnya. Jika pajak wisata diterapkan secara nasional, pendapatan dari sektor ini dapat meningkat secara signifikan dan mendukung kemajuan pariwisata," tuturnya.
Ia menyatakan bahwa pemerintah harus melibatkan kementerian lain, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, untuk mendukung pengembangan infrastruktur dan pariwisata olahraga. Dengan kerjasama yang efektif, Indonesia berpotensi menjadi destinasi wisata terkemuka di Asia.
"Melalui revisi Undang-Undang Pariwisata dan pembentukan Dewan Pariwisata, sektor pariwisata di Indonesia dapat berkembang dengan lebih pesat. Tujuannya adalah agar Indonesia dapat masuk dalam sepuluh besar destinasi pariwisata dunia dan bersaing dengan negara-negara lain," ujarnya.