Tenaga honorer di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang tidak berhasil dalam penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 akan diberikan kesempatan untuk diakomodasi sebagai PPPK paruh waktu.
Pemerintah pusat telah menyediakan 627 formasi PPPK untuk tahun 2024, yang mencakup tenaga pendidik (guru), tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, seperti yang diungkapkan oleh Penjabat Bupati Penajam Paser Utara, Muhammad Zainal Arifin, di Penajam pada hari Jumat.
Pendaftaran untuk tahap pertama akan dibuka pada bulan Oktober 2024, dengan seleksi yang dijadwalkan berlangsung dari tanggal 24 hingga 31 Desember 2024. Dari total 1.652 pendaftar, sebanyak 525 orang dinyatakan lulus, sementara 1.127 pelamar lainnya tidak berhasil.
Sebanyak 102 formasi PPPK masih tersedia dan akan diisi pada tahap kedua, dengan pendaftaran yang dibuka hingga 15 Januari 2025, dan seleksi yang akan dilaksanakan pada bulan April 2025.
Zainal menjelaskan bahwa tidak semua tenaga honorer dapat diakomodasi menjadi PPPK karena adanya ketentuan yang menyatakan bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Anggaran pemerintah kabupaten masih terbatas, sehingga tidak memungkinkan untuk mengakomodasi semua honorer," tambahnya.
Namun, ia menegaskan bahwa tenaga honorer yang tidak lulus dalam penerimaan PPPK 2024 tetap akan diakomodasi dengan status PPPK paruh waktu sesuai dengan keputusan dari pemerintah pusat.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu pada tanggal 13 Januari 2025.
Zainal Arifin menyatakan, "Dengan demikian, honorer yang tidak berhasil dalam seleksi PPPK tahap pertama dan kedua akan diakomodasi sebagai PPPK paruh waktu setiap tahunnya."