Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menerima 34 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor pariwisata. "Saya ingin mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada Ibu Menteri Tenaga Kerja atas dukungannya yang luar biasa. Pada tahun 2022-2023, kami mencatat rekor dengan memperoleh 34 rancangan SKKNI, KKNI, dan Skema Okupasi. Dengan ini, kami dapat menghadirkan SKKNI yang lebih baik untuk SDM pariwisata kita," ungkap Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam webinar "The Weekly Brief with Sandi Uno" yang berlangsung di Jakarta pada hari Senin. Kemenparekraf melaksanakan kegiatan yang berfokus pada Standar Berbasis Kompetensi, yang mencakup penyusunan Rancangan SKKNI, KKNI, dan Skema Okupasi. Dokumen-dokumen ini akan menjadi acuan dalam pelaksanaan program Sertifikasi Kompetensi SDM Pariwisata. Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf, Diah Paham, menyatakan bahwa ini merupakan bentuk kerjasama dan kolaborasi yang sangat baik antara Kemenparekraf, Kemnaker, dan juga World Bank. Program ini merupakan bagian dari P3TB, yaitu Program Pengembangan Pariwisata Terpadu dan Berkelanjutan. Kerjasama dalam pengembangan sumber daya manusia ini berfokus pada pengembangan standar SKKNI dan sertifikasi. "Kita perlu memiliki bukti bahwa ketika suatu destinasi dikembangkan infrastrukturnya, SDM yang disiapkan juga harus teruji. Salah satu cara untuk membuktikannya adalah melalui sertifikasi, yang memerlukan standar-standar yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan industri," ungkap Diah. Di sisi lain, Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Kemnaker, Moh. Amir Syarifuddin, menekankan bahwa SKKNI adalah bagian penting dalam mendukung SDM Indonesia yang unggul menuju Indonesia Emas 2045. "Jika kita tidak mempersiapkannya dari sekarang, bonus demografi akan menjadi tantangan tersendiri jika kita tidak bergerak secara kolektif," jelas Amir. Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) merupakan langkah strategis untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang berkualitas dan kompeten. SKKNI berfungsi sebagai tolok ukur untuk menilai apakah seseorang dapat dianggap kompeten dalam bidang keahlian dan kemampuannya. Pada tahun 2022, Kemenparekraf telah berhasil memfasilitasi penyelesaian Rancangan SKKNI dengan total 34 bidang dalam waktu yang sangat singkat. Biasanya, proses penyusunan Rancangan SKKNI memerlukan waktu beberapa bulan hingga satu tahun. Namun, pada tahun 2022, berhasil disusun 10 bidang pariwisata dalam waktu 4 bulan, sedangkan pada tahun 2023, batch pertama berhasil disusun 12 bidang dalam waktu 4 bulan, dan batch kedua juga disusun 12 bidang dalam waktu 4 bulan.