Jakarta – Langkah demutualisasi yang diambil Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan bagian dari upaya menyelaraskan diri dengan praktik kepemilikan bursa efek yang berlaku secara global. CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menyoroti aspek ini dalam paparannya di Jakarta, Minggu (1/2/2026). Tren global selama beberapa dekade terakhir menunjukkan bahwa bursa-bursa saham besar dunia telah beralih dari model mutual/non-profit menjadi perusahaan publik yang mencari keuntungan.
Rosan menjelaskan bahwa di tingkat internasional, kepemilikan bursa oleh pihak eksternal, termasuk investor asing dan sovereign wealth fund, sudah merupakan hal yang lazim. Bursa-bursa seperti Singapore Exchange (SGX), Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX), dan bahkan beberapa bursa di Eropa memiliki komposisi pemegang saham yang sangat beragam dan internasional.
“Keterlibatan SWF di bursa efek merupakan praktik yang lazim di tingkat global,” ucap Rosan. Pernyataan ini menegaskan bahwa minat Danantara Indonesia dan potensi masuknya SWF asing bukanlah sesuatu yang eksperimental, melainkan mengadopsi best practice yang sudah teruji untuk mendorong pertumbuhan dan stabilitas bursa.
Baca Juga: Buruh Tolak Pilkada Via DPRD, Desak Mekanisme Pemilihan Langsung Tetap Dipertahankan
Dengan mengikuti standar internasional, BEI berharap dapat meningkatkan daya saingnya, terutama di kawasan Asia Tenggara yang kompetitif. Bursa yang dikelola secara profesional dengan struktur kepemilikan yang kuat dianggap lebih mampu berinovasi, menarik emiten besar, dan menawarkan produk-produk investasi yang kompleks.
Proses demutualisasi juga dipandang sebagai upaya untuk memperbaiki tata kelola (corporate governance). Pemisahan antara kepentingan anggota (sekuritas) sebagai pengguna jasa bursa dengan kepentingan pemilik (pemegang saham) dapat meminimalkan konflik kepentingan dan mendorong pengambilan keputusan untuk kepentingan pengembangan pasar yang lebih luas.
Pemerintah Indonesia, dalam menyusun Peraturan Pemerintah pendukung, tentu juga mempertimbangkan studi komparatif dari berbagai negara. Target penyelesaian pada 2026 menunjukkan keinginan untuk segera mengejar ketertinggalan dan memposisikan BEI sebagai bursa dengan tata kelola kelas dunia.
Selaras dengan tren global, pembukaan kepemilikan ini juga berpotensi mendorong konsolidasi atau kemitraan strategis di masa depan. Bursa-bursa dengan struktur kepemilikan yang terbuka lebih mudah untuk melakukan aliansi, kerja sama teknologi, atau bahkan merger dan akuisisi lintas negara.
Pada akhirnya, penyelarasan dengan praktik global melalui demutualisasi diharapkan dapat membawa manfaat nyata bagi semua pelaku pasar modal Indonesia, mulai dari emiten, investor, hingga perusahaan sekuritas. Transformasi ini diyakini dapat menguatkan fondasi pasar modal nasional untuk menghadapi tantangan ekonomi global di masa depan.