ANTARA/Fathur Rochman

Kemkomdigi Berencana Untuk Mengadakan Lelang Pita Frekuensi 1,4 GHz Pada Tahun Ini

Selasa, 11 Feb 2025

Kementerian Komunikasi dan Digital berencana untuk melakukan lelang pita frekuensi 1,4 GHz pada tahun ini, meskipun waktu pelaksanaannya belum dapat dipastikan secara pasti. Plt. Direktur Penataan Spektrum Frekuensi, Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Adis Alifiawan, menyatakan bahwa proses persiapan lelang telah memasuki tahap awal dengan dilakukannya konsultasi publik mengenai Rancangan Peraturan Menteri tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz. Lebih lanjut, Adis menjelaskan bahwa lelang frekuensi ini masih harus melalui sejumlah tahapan, termasuk persiapan seleksi untuk menentukan pihak yang dapat menggunakan pita frekuensi radio tersebut.

Persiapan untuk seleksi akan memerlukan dokumen-dokumen yang relevan, termasuk Keputusan Menteri (KM) mengenai seleksi, yang masih memerlukan waktu yang cukup lama. Tahapan-tahapan tersebut harus dilalui, seperti yang dinyatakan oleh Adis.

Adis menegaskan bahwa proses ini merupakan langkah yang harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio.

Dalam konteks dinamika proses lelang, ia menambahkan bahwa penting untuk mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk melakukan koordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Salah satu hal yang perlu kita pertimbangkan adalah menerima masukan dari masyarakat, yang kemudian akan dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan apakah perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi lain, atau jika keputusan dapat diambil saat ini dalam komitmen yang ada," jelasnya.

Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya telah menginformasikan bahwa konsultasi publik mengenai Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital terkait Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya.

Penyusunan regulasi ini dianggap penting mengingat Indonesia masih menghadapi tantangan signifikan dalam meningkatkan layanan Fixed Broadband (FBB). Saat ini, layanan tersebut baru menjangkau 21,31 persen dari sekitar 69 juta rumah tangga di Indonesia, dengan kualitas layanan yang masih rendah, di mana kecepatan unduh rata-rata tercatat sebesar 32,10 Mbps menurut laporan Ookla pada Oktober 2024.

Di samping itu, tarif rata-rata bulanan untuk layanan internet dengan kecepatan hingga 100 Mbps masih tergolong tinggi. Biaya internet bagi pelanggan serta penggelaran jaringan serat optik di daerah pedesaan dan pinggiran kota masih mahal, sementara regulasi dan infrastruktur pendukung yang ada belum memadai.

Dalam situasi ini, diperlukan inovasi kebijakan untuk mendorong pembangunan layanan akses internet di rumah secara masif dan cepat dengan biaya yang terjangkau bagi masyarakat.

Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen untuk mendukung penyediaan layanan akses internet yang terjangkau dengan menyiapkan spektrum frekuensi radio sebesar 80 MHz di pita frekuensi 1,4 GHz. Spektrum ini akan difokuskan untuk layanan internet di rumah serta untuk fasilitas pendidikan dan kesehatan.

Pita frekuensi 1,4 GHz akan dimanfaatkan untuk menyediakan layanan telekomunikasi Broadband Wireless Access (BWA), yang merupakan akses komunikasi data melalui spektrum frekuensi radio.

Layanan BWA dirancang untuk mendukung penyelenggaraan jaringan tetap lokal yang berbasis pada teknologi packet-switched dengan menggunakan teknologi International Mobile Telecommunications (IMT).

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital mengenai Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi 1,4 GHz disusun untuk meningkatkan penetrasi fixed broadband, menyediakan layanan fixed broadband dengan harga yang kompetitif, serta memperluas penggelaran serat optik.

Rancangan peraturan ini mencakup penetapan penggunaan pita frekuensi radio 1,4 GHz dalam rentang 1432-1512 MHz dengan mode TDD, yang ditujukan untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched, serta hak penggunaan pita frekuensi radio 1,4 GHz dalam bentuk IPFR dengan wilayah layanan yang ditentukan berdasarkan regional.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.